Wow! Usaha-usaha Ini Dapat Diskon Pajak, Mau?
Jakarta -Pemerintah bakal mempersilakan investor atau perusahaan yang hendak mengajukan insentif diskon pajak atau tax allowance mulai 6 Mei 2015. Ada 143 bidang usaha yang tercakup dalam PP Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu.PP tersebut adalah Revisi dari PP No 52 …










